Kamis, 08 Mei 2008

PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN ANTARA DUA NEGARA...!!!

Perbandingan antara Sistem Pemerintahan Australia
Dengan Sistem Pemerintahan Amerika Serikat



  • SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI
Para pemikir politik mendefinisikan demokrasi dengan pendapat yang berbeda-beda, hal tersebut bisa dikategorikan dalam tiga kelompok, yaitu; kelompok pertama menyatakan bahwa demokrasi merupakan sebuah bentuk pemerintahan umum, kelompok kedua menganggap konsep demokrasi secara luas dan mencari jangkauan untuk memperpanjang bidang ekonomi dan juga sosial. Sedangkan kelompok yang terakhir memegang bahwa demokrasi adalah filsafat kehidupan, dimana menekankan martabat manusia dan memandang semua kehendak individu. Berikut ini akan dijelaskan tentang demokrasi yang mana mengarah kepada pendapat kelompok pertama dari para pemikir politik, yaitu :
- Pemerintahan rakyat.
Bisa dikatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana rakyat memiliki kekuatan penuh didalam politik, baik secara langsung maupun melalui representatif. Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Seely mendefinisikan bahwa demokrasi adalah pemerintahan bersama.
- Pemerintahan khalayak ramai.
Menurut pemikir jurusan demokrasi bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang besara atau khalayak ramai. Dicey mendefinisikan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, dimana badan yang memerintah didalamnya adalah pergeseran komparatif yang besar dari seluruh populasi. Bryce dalam tulisannya “Kata demokrasi telah dipakai semenjak masanya Herodotus. Untuk menunjukkan bahwa bentuk pemerintahannya terdapat para penguasa yang memiliki kekuatan tetap dan secara legal, tetapi kekuasaan tersebut tidak dipegang oleh kelompok khusus atau oknum- oknum lainnya. Akan tetapi dipegang oleh seluruh komunitas secara keseluruhan.”

  • AMERIKA SERIKAT
Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas. Negara-negara di Amerika adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian. Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya terletak di Amerika Utara. Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing. Negara ini mengunakan sistem persekutuan atau federalisme di mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang.
Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin pembagian kuasa. Pasal 1-3 dalam Konstitusi Amerika, telah diatur secara terperinci mengenai kuasa-kuasa Negara yang utama yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman. Pemeriksaan dan keseimbangan / Checks and Balances merupakan ciri yang utama dalam negara Amerika (hal ini sangat komprehensif). Sehingga tidak ada satu pun cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mewakili cabang yang lain.
Model pemerintahannya yang demokrasi presidensiil dan memiliki persyaratan konsensus untuk konstitusi, terdapat pula mekanisme veto di antara lembaga-lembaga negara. Misalnya, presiden Amerika Serikat dapat memveto RUU yang diajukan oleh kongres. Serta adanya kecenderungan sistem kepartaian Amerika Serikat yang berbentuk two-party system.Di samping Pemilu untuk pemilihan presiden, ada pula Pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini yang dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota Dewan Perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian. Selain negara bagian, ada satu daerah federal dan ada beberapa daerah yang bisa disebut sebagai daerah jajahan.

  • AUSTRALIA
Sistem pemerintahan Australia merupakan sistem yang kompleks. Dimana lembaga-lembaga pentingnya merupakan paduan elemen-elemen tradisi dan model pemerintahan Inggris dan Amerika Serikat seperti Sistem penyelenggaraan pemerintahan Inggris dengan Majelis Perwakilan Rendah, praktek pemerintahan Amerika Serikat dengan senat federal. Undang-Undang Dasar Australia berisi ciri-ciri penting sistem pemerintahan Australia. Pembagian kekuasaan antara Negara Bagian dan Commonwealth (Persemakmuran), Gubernur Jendral mewakili Ratu Inggris. Terdapat Tiga Cabang Pemerintahan di Australia, yakni Cabang Legislatif (Parlemen - Senat dan Majelis Perwakilan Rendah); Eksekutif (Kementrian dan Pejabat Pemerintah); dan Cabang Yudikatif (sistem peradilan hukum).
Badan legislatif berisi parlemen - yakni badan yang mempunyai wewenang legislatif untuk membuat undang-undang. Badan Eksekutif melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif, sementara badan yudikatif memastikan berfungsinya pengadilan, dan pengangkatan serta pemberhentian hakim. Fungsi pengadilan ialah menafsirkan semua hukum, termasuk di antaranya Konstitusi Australia, dan menegakkan supremasi hukum. Konstitusi hanya boleh diubah melalui jajak pendapat.
Australia dikenal sebagai negara Monarki Konstitusional. Ini berarti Australia adalah negara yang mempunyai raja atau ratu sebagai kepala negara yang wewenangnya dibatasi oleh Konstitusi atau UUD. Kepala negara Australia ialah Ratu Elizabeth II. Meskipun ia juga adalah Ratu Inggris, jabatan ini sedikit terpisah, baik dalam hukum maupun praktek pemerintahan atau konstitusional. Dalam kenyataannya, Ratu tidak mempunyai peranan apapun dalam sistem politik Australia dan hanya berfungsi sebagai simbol atau hanya sebagai publik figur untuk memobilisasi masyarakat. Di Australia Ratu secara resmi diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal yang diangkat oleh Ratu atas usulan Perdana Menteri Australia. Ratu tidak mempunyai peranan apapun dalam tugas keseharian Gubernur Jenderal.
Gubernur Jenderal adalah wakil Ratu Inggris di Australia. Posisinya tidak harus mengikuti arahan, pengawasan ataupun hak veto dari Ratu dan Pemerintah Inggris. Dalam Undang-Undang Dasar atau Konstitusi terdapat wewenang dan tugas Gubernur Jenderal termasuk memanggil, menghentikan sidang badan pembuat undang-undang, dan membubarkan parlemen. Selain itu, Gubernur juga bisa menyetujui rancangan peraturan, mengangkat menteri, menetapkan departemen-departemen dalam pemerintahan, serta mengangkat hakim. Namun, berdasarkan konvensi, Gubernur Jenderal hanya bertindak atas permintaan para Menteri dalam hampir semua permasalahan. Figur yang diangkat untuk posisi Gubernur jenderal dipilih berdasarkan pertimbangan Pemerintah. Semua Gubernur negara bagian melaksanakan peran yang sama di wilayah mereka masing-masing.

  • Pemerintah Lokal
Terdapat sekitar 900 badan pemerintah lokal di Australia. Wewenang pemerintah lokal berbeda untuk setiap negara bagian dan merupakan tanggung jawab pemerintah negara bagian masing-masing. Beberapa badan pemerintah lokal bertanggungjawab menjalankan perusahaan perhubungan / transportasi dan energi. Negara-negara bagian menetapkan besar tarif pajak dan menerima pemasukan dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. Pemerintah lokal secara khusus ditugaskan untuk menangani perencanaan atau tata daerah, pengawasan izin bangunan, sarana jalan setempat, penyediaan air bersih, saluran pembuangan, pelayanan sampah dan kebersihan serta fasilitas hiburan masyarakat.

  • Pemerintahan Persemakmuran / Federasi atau Pemerintah Pusat
Parlemen tingkat pusat bersifat bikameral, yakni mempunyai dua kamar yaitu House of Representatives atau Majelis Rendah/DPR dan Senat atau Majelis Tinggi. Keduanya bertanggungjawab menetapkan UU berskala nasional seperti perdagangan, perpajakan, imigrasi, kewarganegaraan, jaminan sosial, kerjasama industri dan hubungan luar negeri. Rancangan UU/Peraturan Pemerintah harus disahkan oleh kedua majelis sebelum sebelum menjadi UU/Peraturan Pemerintah. DPR/House of Representatives mengusulkan sebagian besar rancangan UU/Peraturan Pemerintah. Majelis ini beranggotakan 148 anggota yang dipilih melalui pemilu, di mana setiap anggota mewakili sekitar 80.000 suara. Partai politik yang mempunyai kursi terbanyak di majelis rendah berhak membentuk pemerintahan.

  • Pemerintah Negara Bagian dan Teritori
Hal-hal yang tidak diatur oleh Pemerintah Federasi merupakan tanggung jawab Pemerintah Negara Bagian dan Teritori. Setiap negara bagian dan teritori mempunyai parlemen dan peraturan perundang-undangan (akta parlemen) sendiri (yang dapat diamandemen parlemen setempat) tetapi mereka juga tetap terikat konstitusi negara.
Bilamana suatu UU/Peraturan Negara Bagian masih berada di bawah wewenang konstitusional Federasi, maka UU/Peraturan Pemerintah Federasi berlaku di atas wewenang UU/Peraturan negara bagian. Semua Parlemen negara bagian kecuali Queensland, bersifat bikameral yakni mempunyai majelis rendah dan majelis tinggi. Sementara parlemen dari dua teritori (Northern Territory dan Australian Capital Territory) hanya memiliki satu majelis. Pemerintah negara bagian dan teritori menangani masalah kesehatan masyarakat, pendidikan, sarana jalan, pemanfaatan lahan publik, perangkat kepolisian, pemadam kebakaran dan pelayanan ambulans, serta keberadaan pemerintah lokal dalam wilayahnya masing-masing.

  • Hubungan antara Pemerintahan Federal dan Negara Bagian
Pemerintah Federasi dan negara bagian menjalin kerjasama di berbagai bidang, yang secara resmi merupakan tanggung jawab negara bagian dan teritori; seperti pendidikan, perhubungan, kesehatan dan penegakan hukum. Mengenai Pajak pendapatan, hal itu ditarik secara federal dan menimbulkan pendapat yang berbeda di antara semua tingkat pemerintahan negara bagian mengenai akses mendapatkan pemasukan merupakan ciri lama politik Australia.

  • Kelebihan dan kekurangan
Dari data-data singkat mengenai system pemerintahan yang ada Amerika Serikat dan Australia terdapat perbedaan yang sangat signifikan yang jelas terlihat, dimana Amerika Serikat menganut sistem Presidensial dan Australia menganut sistem Parlementer. Dari definisi demokrasi diawal yang menyebutkan bahwa semua kehendak rakyat bisa dipenuhi melalui suara terbanyak terwujudkan dengan sistem pemilu yang ada di kedua Negara tersebut. Melalui perwujudan dan penyampaian aspirasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Faktor historikal dari kedua Negara ini menjadikan bentuk pemerintahan keduanya tergolong unik, Australia dengan sistem Federal dan penggabugan dengan pemerintahan parlementer. Sedangkan negara Amerika bentuk pemerintahannya adalah Pemerintahan Serikat yang didefinisikan sebagai bentuk pemerintahan dimana terletak wewenang yang besar untuk penguasa tertinggi didalam negara. Pemerintahannya dikonsentrasikan oleh satu badan atau seperangkat badan lainnya, yang tidak bisa dipungkiri lagi adalah pemerintahan ini secara umum dioperasikan oleh pusat. R.G. Gettell mengatakan bahwa sistem konstitusi didalam Negara Serikat, semua kekuatan Negara diserahkan kepada pemerintah nasional dimana memungkinkan untuk menciptakan beberapa cabang dan menyerahkan kepada mereka beberapa kekuasaan yang pantas. Bahkan mengubah batas- batas mereka serta kekuatan mereka dengan undang- undang legislatif yang ada.
Dari keterangan diatas sudah jelas bahwa definisi dari bentuk pemerintahan serikat adalah kekuasaan dan kontrol semua kesejahteraan pemerintah dan administrasi berada ditangan pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat bisa membagikan Negara dalam bentuk provinsi, dimana bertujuan untuk keutuhan administratif dengan memberikan wewenang kepada penguasa disetiap propinsi. Propinsi ini tidak mendapat kekuatan dari konstitusi, kekuasaan mereka hanya bergantung pada pemerintahan pusat, dimana bisa dihapuskan atau dikurangi kekuasaan mereka bila diperlukan.
Namun berdasarkan sejarah, Amerika Serikat terbentuk dari 13 bekas koloni Inggris selepas Revolusi Amerika setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 4 Juli 1776. Pada asalnya, struktur politiknya ialah sebuah konfederasi. Tetapi setelah proses konsolidasi yang cukup lama dan terbentuknya konstitusi Amerika, koloni akhirnya sepakat untuk membentuk negara persekutuan. Saat dinyatakannya kemerdekaan Amerika Serikat, tiga belas koloni berubah menjadi negara bagian-negara bagian. Pada mulanya negara bagian-negara bagian ini bergabung sebagai sebuah persekutuan tetapi kemudian membentuk sebuah negara yang bersatu. Pada tahun-tahun berikutnya, jumlah negara bagian bertambah dengan masuknya negara bagian-negara bagian di barat, pembelian tanah dan perpecahan negara bagian-negara bagian yang sudah ada. Setiap negara bagian dibagi kepada counties (semacam kabupaten), cities (semacam kotamadya atau daerah otonomi) dan townships (semacam kecamatan). Amerika juga memiliki negara federal yaitu Washington DC, dan juga memiliki tanah jajahan seperti Puerto Riko, Samoa Amerika, Guam dan Kepulauan Virgin.
Selain itu terdapat kesamaan sejarah terbentuknya kedua Negara tesebut sampai menjadi pemerintahan yang demokratis seperti sekarang dengan lebih memperhatikan faktor pribumi yang dinilai tesisih. Di Australia dengan kebijakan imigrasi “white Australia” policy terhadap suku aborigin yang merupakan suku asli Australia dan di Amerika Serikat, isu penyingkiran kaum pribumi Indian serta, masih ada sistem perbudakan sebelah selatan dengan kaum kulit hitam sebagai warga kelas kedua. Diskriminasi terhadap kaum berwarna merupakan salah satu sebab terjadinya perang saudara antara negara bagian (negara bagian Utara dan Selatan). Walaupun sistem perbudakan telah dihapuskan selepas kekalahan negara-negara bagian Selatan, diskriminasi warna kulit terus merajalela sehingga ke pertengahan abad ke-20.
Dalam sistem pemerintahan kedua negara diatas ada yang Presidensial maupun Parlementer. Secara tidak langsung menghasilkan tujuan demokrasi dalam proses menjalankan sistem pemerintahannya yang ada pada kedua negara tersebut. Banyak variable nilai demokrasi yang dianut demi kesejahteraan dan kemajuan negara. Antara lain menjamin kebebasan individual yang akan menjadi pertimbangan pemerintah. Begitu pula dengan keputusan atau ketetapan pemerintah tidak luput dari sokongan bersama interpretasi dari sistem pemilu yang di adakan, perjuangan pertimbangan persamaan hak untuk setiap individu dan golongan.
Di dalam negara demokrasi hal yang tidak dapat dipungkiri adalah adanya persamaan hak antara pria dan wanita baik didalam berpolitik, pemerintahan memiliki karakter yang cenderung diciptakan oleh warganegara, dimana semestinya mereka yang harus ditopang. Pemerintahan yang kuat dan memiliki masa eksis panjang adalah pemerintahan yang menaruh pada tiap warga negara sikap moral yang kuat, ketulusan hati, berdikari dan memiliki keberanian yang tinggi. Hal ini sejalan dengan politik yang dijalankan oleh negara tersebut berikut sistem yang dianut, kesempatan setiap individu dan setiap kelompok menyampaikan pandangan mereka tentang permasalahan publik, dan juga untuk mempertunjukkan ketidakpuasan terhadap tindakan pemerintah. Bahkan merubahnya ke dalam segi pandangan yang lain, maka hak untuk merubah pemerintahan dengan melakukan voting. Pertahanan stabilitas nasional sangatlah efektif berada dalam demokratisasi. Faktor kebutuhan memperkembangkan semua kemajuan publik setiap individu memiliki kesempatan, untuk mengkontribusikan sedikit banyaknya perihal kemajuan masyarakat seperti pemilihan, pengontrolan, tanggung jawab yang besar, dimana memungkinkan untuk menjamin manfaatnya. Dengan memperhatikan sistem pemerintahan di kedua negara diatas, bisa dianalisis bahwa demokratisasi yang terjadi tidak selalu luput dari cacat. Hal tersebut dikarenakan bahwa demokrasi juga memiliki sisi negatif. Sisi negatif tersebut seperti prinsip persamaan hak yang tidak sesuai yang mana demokrasi berpegangan terhadap anggapan bahwa manusia semua sama atau sederajat. Namun para pengkritik demokrasi membantahnya dan beranggapan bahwa hal tersebut mustahil (sebuah ide yang tidak mungkin dan juga tidak logis).
Untuk memberikan hak setiap individu dalam memilih merupakan hal yang merusak perhatian masyarakat. Banyak anggapan bahwa demokrasi merupakan pemujaan atas ketidakmampuan Pemerintahan oleh mayoritas yang merupakan peraturan yang dipegang oleh manusia biasa. Yang mana memiliki opini yang tidak terkontrol dan bertindak secara emosi tanpa alasan. Dan juga memliki pengetahuan yang terbatas, kurangnya waktu luang yang diperlukan untuk memperoleh dan memahami informasi. Oleh karena itu, demokrasi adalah lemah didalam kualitas. Tiada nilai politik yang tinggi tanpa anggota yang unggul didalamnya. Selain itu terdapat pula pendapat yang menilai bahwa didalam demokrasi, yang memerintah adalah publik. Sedangkan suatu kelompok seringkali beraksi dengan cara yang sangat berbeda, seperti cara normal individu dalam menyusun kelompok. Setiap kelompok kehilangan perasaan untuk bertanggung jawab, personalitas individu dan kesadaran mereka merupakan pilihan. Aksinya bersifat menurutkan kata hati dan menghasilkan dengan mudah, pengaruh atas saran dan pengaruh buruk perasaan dari kelompok lainnya. Oleh karena itu, Jenis kelompok apapun beraksi dibawah stimuli sementara; mereka bergerak dengan menyetir masyarakat primitif. Publik seringkali berkelakuan zalim, bahkan merupakan orang yang sangat lalim. Hal yang tidak indah dimana pemimpin politik memanfaatkan psikologis rakyat banyak dan membangunkan nafsu masyarakat dalam aba- aba untuk memenangkan dukungan mereka. Beberapa kritikan menegaskan bahwa demokrasi adalah pelatihan memimpin untuk menuju Oligarki yang terburuk. Telleyrand mengambarkan demokrasi adalah sebuah aristokrasi orang yang jahat. Suatu hal yang wajar pada setiap manusia adalah cemburu terhadap seseorang yang lebih memiliki keunggulan. Oleh karena itu, mereka jarang memilih orang yang mampu untuk memimpin mereka. Mereka sering memilih orang yang rendah kualitasnya, dimana sering tidak mengindahkan dan secara luar biasa cakap dalam mengatur diri mereka sendiri dengan sentiment yang tinggi. Orang yang jujur dan mampu jarang terpilih didalam demokrasi.
Terdapat tuduhan terhadap demokratisasi pada suatu pemerintahan oleh sekelompok kecil. Setiap negara yang memiliki populasi terbesar tidak pernah melaksanakan voting. Lagipula, dalam demokrasi dikebanyakan Negara yang melewati angka pemilihan keluar sebagai juara. Dibawah sistem ini sering terjadi, minoritas partai mendapatkan vote meraih kembali kekuatan. Sedangkan partai yang meraih suara minoritas akan menjadi sebagai partai oposisi atau sayap kiri. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berhenti untuk menjadi pemerintahan mayoritas. pemerintahan para kapitalis. Marxist mengkritik demokrasi yang menggolongkan demokrasi kaum borjuis. Mereka memperdebatkan doktrin kedaulatan yang menjadi dasar didalam demokrasi adalah sebuah dongeng. Padahal demokrasi dalam hak suara orang dewasa melahirkan dendam, dan berada dibawah analisa pemerintahan kapitalist, yang mana bisa dikatakan dari kapitalis untuk kapitalis.
Uang adalah pemimpin dan peraturan didalam pemerintahan demokrasi. Dan ini semua untuk menarik pengikut agar bersatu dan memilihnya sebagai wakil mereka. Mereka membiayai partai- partai politik dan membeli para politikus. Maka dari inilah Negara diperintah oleh kelompok yang menarik perhatian.kesuksesan demokrasi dan pemilihan umum menggunakan partai dan perwakilan di pemerintahansering ditanggapi sebagai hal yang merusak demokrasi dimana- mana. Partai- partai meletakkan perhatian utama mereka sendiri daripada bangsa mereka. Semua perlengkapan institusional dan ideologikal orang-orang yang berhak memilih dalam pemilihan adalah korup. Mereka menganjurkan ketidak tulusan, mengacaukan persatuan bangsa, menyebarkan dusta, dan merendahkan standar moral rakyat. Mesin partai dengan baik bekerja atas setiap individu warganegara, siapa saja yang berkeinginan menggunakan sedikit pendapat atau tiada kebebasan. Faktanya sistem fasilitas daripada partai menghalangi operasi peraturan lalim. Sistem partai menciptakan kelompok politik professional, yang mana kebanyakan dari mereka tidak mampu bekerja secara serius dan membangun.

  • KESIMPULAN
Tidak ada parameter yang tepat untuk bisa menentukan keberhasilan keberadaan serta pemberlakuan demokrasi dan demokratisasi yang terjadi di suatu negara secara tepat. Bentuk sistem pemerintahan apapun yang dijalankan dalam suatu negara tersebut, bisa dikategorikan sebagai negara yang memiliki pemerintahan demokratis apabila bisa menampung aspirasi dari masyarakatnya serta membawa kearah yang lebih baik dengan dukungan masyarakatnya juga. Representasi sistem presidensial yang dijalankan di Amerika maupun sistem perlementer yang ada di Australia sudah cukup menggambarkan bentuk demokrasi pada porsi yang tepat. Dimana pada level Ke-Negaraan masing-masing beserta latar belakang sejarah negara dan perkembangannya, masing-masing terdapat juga efisiensi proporsionalitas suatu sistem teruji, karena fakta menunjukkan bahwa keberhasilan dan pengakuan internasional baik melalui sistem politik maupun eksistensi negara itu sendiri. Karena dengan adanya perwakilan rakyat yang dipilih secara sah dan legal yang duduk di kursi pemerintahan.

  • SUMBER
http://Suara karya on-line.sekretariat Negara republic Indonesia_posisi strategis secretariat.co.id

www.Amerika Serikat_wikipedia Indonesia.org

Pelatihan pegembangan sumber daya manusia_pemda.

Tak sebatas cakrawala: Sistem politik Australia.

Yahoo!answer_apa bedanya system politik Australia dengan argentina.

Sejarah Australia.

Federasi Australia otonomi Indonesia.

http://Australia.wikipedia.org

1 komentar:

infogue mengatakan...

Artikel di Blog ini bagus dan berguna bagi para pembaca.Anda bisa lebih mempromosikan artikel anda di Infogue.com dan jadikan artikel anda topik yang terbaik bagi para pembaca di seluruh Indonesia.Telah tersedia plugin/widget.Kirim artikel dan vote yang terintegrasi dengan instalasi mudah dan singkat.Salam Blogger!!!

http://nasional.infogue.com/
http://nasional.infogue.com/perbandingan_sistem_pemerintahan_antara_dua_negara_